Categories

Pengertian Pemeriksaan Akuntansi (Audit)

Audit merupakan suatu ilmu yang digunakan untuk melakukan penilaian terhadap pengendalian intern  dimana bertujuan untuk memberikan perlindungan dan pengamanan supaya dapat mendeteksi terjadinya penyelewengan dan ketidakwajaran yang dilakukan oleh perusahaan. Proses audit sangat diperlukan suatu perusahaan karena dengan proses tersebut seorang akuntan publik dapat memberikan pernyataan pendapat terhadap kewajaran atau kelayakan laporan keuangan berdasarkan  international standards auditing yang berlaku umum.
Audit atau  pemeriksaan dalam arti  luas bermakna evaluasi terhadap suatu organisasi, proses, atau produk. Audit dilaksanakan oleh pihak yang kompeten, objektif, dan tidak memihak, yang disebut auditor. Tujuannya adalah untuk melakukan verifikasi bahwa subjek dari audit telah diselesaikan  atau berjalan sesuai dengan standar, regulasi, dan praktik yang telah disetujui dan diterima
Audit  adalah  pengumpulan  dan  evaluasi bukti  mengenai informasi untuk  menentukan dan melaporkan derajat kesesuaian antara informasi tersebut dengan kriteria yang telah ditetapkan. Audit harus dilakukan oleh orang yang kompeten dan independen
Laporan pemeriksaan akuntansi (audit) berbentuk pendapt yang diberikan oleh auditor terhadap laporan keuangan yang diperiksa. Macam-macam pendapat yang dapat dikeluarkan oleh auditor antara lain:
  1. Wajar tanpa pengecualian (unqualified opinion), apabila dari hasil pemeriksaan dinyatakan bahwa data yang dilaporkan perusahaan sesuai dan lengkap
  2. Pendapat wajar tanpa  pengecualian dengan bahasa penjelas (unqualified opinion with explanatory language), apabila dari hasil pemeriksaan dinyatakan bahwa data yang dilaporkan perusahaan sesuai dan lengkap, namun  ada keterangan tambahan sebagai penjelas.
  3. Wajar dengan pengecualian (qualified opinion),a pabila dari hasil pemeriksaan dinyatakan bahwa lingkup audit dibatasi oleh klien, prosedur audit tidak dapat dilakukan karena kondisi tertentu diluar kekuasaan klien dan auditor, tidak sesuai dengan prinsip akuntansi berterima umum,  dan/atau prinsip akuntansi tidak diterapkan secara konsisten.
  4. Pendapat tidak wajar (Adverse opinion), apabila dari hasil pemeriksaan dinyatakan bahwa data yang dilaporkan perusahaan kebalikan dari  pendapat  wajar tanpa pengecualian, yaitu tidak sesuai dengan standar akuntansi berterima umum dan auditor tidak dibatasi lingkup auditnya sehingga auditor menemukan bukti-bukti penyimpangan
  5. Pernyataan tidak memberikan pendapat (Disclaimer of Opinion) Apabila dari hasil pemeriksaan dinyatakan bahwa terjadi pembatasan lingkup audit yang luar biasa oleh klien, auditor tidak independen terhadap klien, dan/atau uditor mengetahui adanya ketidakwajaran tapi tidak cukup bukti.



Sumber : Muhammad Noval, SEI., SE., M.Si