Audit merupakan suatu ilmu yang digunakan untuk melakukan penilaian terhadap pengendalian intern dimana bertujuan untuk memberikan perlindungan dan pengamanan supaya
dapat mendeteksi
terjadinya penyelewengan dan ketidakwajaran yang dilakukan oleh perusahaan. Proses audit sangat diperlukan suatu perusahaan karena
dengan proses tersebut seorang
akuntan publik dapat memberikan
pernyataan pendapat terhadap
kewajaran atau kelayakan laporan keuangan berdasarkan international standards auditing
yang berlaku umum.
Audit atau
pemeriksaan dalam arti
luas bermakna
evaluasi terhadap suatu organisasi, proses,
atau produk. Audit dilaksanakan
oleh pihak yang kompeten, objektif, dan tidak memihak, yang disebut auditor. Tujuannya adalah untuk melakukan verifikasi bahwa subjek dari audit telah
diselesaikan atau berjalan
sesuai dengan standar,
regulasi, dan praktik
yang telah disetujui dan
diterima
Audit adalah pengumpulan dan evaluasi bukti mengenai informasi untuk
menentukan dan melaporkan derajat kesesuaian antara informasi
tersebut dengan kriteria
yang telah ditetapkan. Audit harus dilakukan oleh orang
yang kompeten dan independen
Laporan pemeriksaan akuntansi (audit) berbentuk pendapt yang diberikan oleh auditor terhadap
laporan keuangan yang diperiksa. Macam-macam pendapat yang dapat dikeluarkan oleh auditor antara lain:
- Wajar tanpa pengecualian (unqualified opinion), apabila dari hasil pemeriksaan dinyatakan bahwa data yang dilaporkan perusahaan sesuai dan lengkap
- Pendapat wajar tanpa pengecualian dengan bahasa penjelas (unqualified opinion with explanatory language), apabila dari hasil pemeriksaan dinyatakan bahwa data yang dilaporkan perusahaan sesuai dan lengkap, namun ada keterangan tambahan sebagai penjelas.
- Wajar dengan pengecualian (qualified opinion),a pabila dari hasil pemeriksaan dinyatakan bahwa lingkup audit dibatasi oleh klien, prosedur audit tidak dapat dilakukan karena kondisi tertentu diluar kekuasaan klien dan auditor, tidak sesuai dengan prinsip akuntansi berterima umum, dan/atau prinsip akuntansi tidak diterapkan secara konsisten.
- Pendapat tidak wajar (Adverse opinion), apabila dari hasil pemeriksaan dinyatakan bahwa data yang dilaporkan perusahaan kebalikan dari pendapat wajar tanpa pengecualian, yaitu tidak sesuai dengan standar akuntansi berterima umum dan auditor tidak dibatasi lingkup auditnya sehingga auditor menemukan bukti-bukti penyimpangan
- Pernyataan tidak memberikan pendapat (Disclaimer of Opinion) Apabila dari hasil pemeriksaan dinyatakan bahwa terjadi pembatasan lingkup audit yang luar biasa oleh klien, auditor tidak independen terhadap klien, dan/atau uditor mengetahui adanya ketidakwajaran tapi tidak cukup bukti.
Sumber : Muhammad Noval, SEI., SE.,
M.Si